Selasa, 04 Oktober 2016
Jual Stiker Rambu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 / Safety Sign) - Stiker Rambu K3 | Tokopedia
Jual Stiker Rambu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 / Safety Sign) - Stiker Rambu K3 | Tokopedia: Jual Stiker Rambu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 / Safety Sign), stiker k3 dengan harga Rp 40.000 dari toko online Stiker Rambu K3, Depok. Cari produk lainnya di Tokopedia. Jual beli online aman dan nyaman hanya di Tokopedia.
About Us
STICKER SAFETY SIGN, PROHIBITION &
WARNING SIGN
#DESKRIPSI PRODUK
Sticker yg terbuat dari bahan berkualitas dari Orajet (German Vinyl), Sticker ini tahan air, mudah diaplikasikan dan cocok untuk aplikasi luar ruangan ataupun dalam ruangan. Sticker dapat ditempel pada permukaan dinding/tembok, kaca, pintu, plastik, kayu dsb. (untuk stiker glow in the dark, pemesanan khusus)
Stok barang selalu 'Ready Stock' karena sticker ini 'Made by Order' yang artinya sticker ini diproduksi khusus saat ada pesanan/order, bukan sticker stock lama yg dijual kembali. Sticker akan dikirim paling lambat 48 jam setelah pembayaran dan konfirmasi order diterima oleh warna sign
#SPESIFIKASI STICKER
Ukuran
Sticker : 10 x 30 cm atau 100 x 300 mm ( Rp. 12.000)#DESKRIPSI PRODUK
Sticker yg terbuat dari bahan berkualitas dari Orajet (German Vinyl), Sticker ini tahan air, mudah diaplikasikan dan cocok untuk aplikasi luar ruangan ataupun dalam ruangan. Sticker dapat ditempel pada permukaan dinding/tembok, kaca, pintu, plastik, kayu dsb. (untuk stiker glow in the dark, pemesanan khusus)
Stok barang selalu 'Ready Stock' karena sticker ini 'Made by Order' yang artinya sticker ini diproduksi khusus saat ada pesanan/order, bukan sticker stock lama yg dijual kembali. Sticker akan dikirim paling lambat 48 jam setelah pembayaran dan konfirmasi order diterima oleh warna sign
#SPESIFIKASI STICKER
#ORDER WARRANTY
warna sign memberikan garansi bahwa produk yg akan diterima akan sesuai dengan gambar desain pada listing / thread. Jika ada kesalahan pengiriman desain sticker, warna sign akan bertanggung jawab penuh untuk mengirimkan kembali sticker yang sesuai tanpa ada biaya apapun yg dibebankan kepada pembeli.
* Whether you're restricting access to a particular area, alerting employees or peoples to potential hazards or simply providing direction - Safety Signs sticker play an important role in your facility.
* At warna sign, We have the largest range of signs covering Mandatory, Prohibition, Warning and Danger.
#ABOUT US : warna sign
We have produced millions sticker / decal since 2013, providing service to individual and business in Indonesia and all over the world. We have successfully sold thousands sticker / decal every month on global marketplace, which indicate our sticker / decal meet the global standard.
Rabu, 30 Maret 2016
Pengertian (Definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Pengertian (definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) umumnya terbagi menjadi 3 (tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001:2007.
Berikut adalah pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :
Pengertian (Definisi) K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Pengertian (Definisi) K3 Menurut Keilmuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK),kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
Pengertian (Definisi) K3 Menurut OHSAS 18001:2007
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Ketiga versi pengertian K3 di atas adalah pengertian K3 yang umum (paling sering) digunakan di antara versi-versi pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) lainnya.
Semoga dapat menambah wawasan pembaca mengenai arti K3
Struktur Susunan dan Tugas Organisasi Tim P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
Disebutkan pada pasal 2 (dua) bahwa tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih, atau tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) tenaga kerja namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3.
Pada pasal 3 (tiga) disebutkan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota serta sekretaris P2K3 ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang bersangkutan.
Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.
Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3 (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER 04/MEN/1987).
Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :
- Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
- Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
- Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahayakebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
- Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
- Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
- Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
- Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
- Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
- Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
- Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
- Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
- Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
- Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
- Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
- Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
- Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).
Peran, Tanggungjawab dan Wewenang P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :
Peran | Wewenang |
---|---|
Ketua |
|
Sekretaris |
|
Anggota |
|
Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut :
- Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
- Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
- Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
- Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.
Langkah-langkah pembentukan P2K3 di Perusahaan ialah pertama-tama Perusahaan wajib menyatakan Kebijakan K3 dan dituangkan secara tertulis. Kemudian Pimpinan Perusahaan menginventarisasi daftar anggota P2K3 serta memberikan pengarahan singkat terhadap daftar anggota mengenai Kebijakan K3 Perusahaan.
Setelah itu Perusahaan mengonsultasikan mengenai pembentukan P2K3 kepada Disnakertrans setempat untuk dikaji dan disahkan melalui surat keputusan pengesahan P2K3. Kepala Disnakertrans setempat melaksanakan pelantikan anggota P2K3 secara resmi. Selanjutnya Perusahaan melaporkan mengenai pelaksanaan program-program P2K3 ke Disnakertrans setempat secara rutin.
Struktur Organisasi P2K3.
Pengertian (Definisi) Bahaya dan 5 Faktor Bahaya K3 di Tempat Kerja
Pengertian (definisi) bahaya (hazard) ialah semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera (kecelakaan kerja) dan ataupenyakit akibat kerja (PAK) - definisi berdasarkan OHSAS 18001:2007.
Secara umum terdapat 5 (lima) faktor bahaya K3 di tempat kerja, antara lain : faktor bahaya biologi(s), faktor bahaya kimia, faktor bahaya fisik/mekanik, faktor bahaya biomekanik serta faktor bahaya sosial-psikologis. Tabel di bawah merupakan daftar singkat bahaya dari faktor-faktor bahaya di atas :
Faktor Bahaya Biologi |
|
---|---|
Faktor Bahaya Kimia |
|
Faktor Bahaya Fisik/Mekanik |
|
Faktor Bahaya Biomekanik |
|
Faktor Bahaya Sosial-Psikologis |
|
Kumpulan Perundang-Undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) PDF Online Download
Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja. Kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia tersebut antara lain :
Undang-Undang K3
- Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
- Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah terkait K3
- Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
- Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
- peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
- Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri terkait K3
- Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
- Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
- Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
- Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
- Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
- Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
- Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
- Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
- Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
- Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
- Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
- Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
- Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
- Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
Keputusan Menteri terkait K3
- Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
- Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
- Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
- Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
- Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
- Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
- Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
- Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
- Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
Instruksi Menteri terkait K3
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3
- Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik
Lambang (Logo/Simbol) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Beserta Arti dan Maknanya
Lambang (Logo/Simbol) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) beserta arti dan maknanya terdapat dalam Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Berikut penjelasan mengenai arti dan makna lambang/logo/simbol K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :
- Bentuk lambang K3: palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas warna dasar putih.
- Arti dan Makna simbol/lambang/logo K3 :
- Palang : bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
- Roda Gigi : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
- Warna Putih : bersih dan suci.
- Warna Hijau : selamat, sehat dan sejahtera.
- Sebelas gerigi roda : sebelas bab dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Rambu Sarana Keselamatan Kerja (Safety Sign)
Rambu K3 : Kumpulan Rambu Sarana Keselamatan Kerja (Safety Sign)
Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu sarana/fasilitas keselamatan yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.
Rambu Penunjuk Arah Sarana Darurat & Evakuasi Kebakaran K3 (Safety Sign)
Rambu K3 : Kumpulan Rambu Penunjuk Arah Sarana Darurat & Evakuasi Kebakaran K3 (Safety Sign)
Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu penunjuk arah sarana darurat kebakaran dan evakuasi darurat kebakaran yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.
Langganan:
Postingan (Atom)